Senin, 28 Februari 2011
Inilah Ultimatum BC pada Importir Film
JAKARTA - Jika tetap para importir film ngotot untuk tidak membayar tunggakan Bea Masuk royalti maka ditjen Bea dan Cukai tidak segan-segan untuk memblokir impor film bahkan melakukan penyitaan aset.
Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan saat ini Bea dan Cukai sudah melayangkan surat bagi para importir film, dan jika pada 13 Maret 2011 masih tidak ada respon maka bea Cukai berhak mengadakan pemblokiran.
"Jadi diberi waktu 60 hari sampai 12 Maret 2011 untuk melakukan keberatan maupun bayar, jadi sudah dilakukan penagihan aktif," ujar Thomas di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Setelah tanggal tersebut, jelas Thomas, jika tidak ada respons maka kegiatan mengimpor yang biasa dilakukan tidak lagi akan dilayani. "Jadi 12 Maret tidak mengajukan banding, 13 Maret sudah diblokir tidak dilayani importasinya," ujarnya.
Lebih jauh, Thomas menjelasakan, jika pada hari ke-68, surat teguran tidak ditanggapi maka dirinya akan melayangkan surat paksa kepada si importir. Dengan demikian akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset importir untuk membayar utang bea masuknya.
"Penyitaan aset mereka untuk dibayarkan lelangnya," ujar Thomas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar